1. Menggunakan fasilitas
internet kantor untuk main facebook, twitter, atau menonton youtube pada saat
jam kerja
Norma : berpanduan pada norma
moral / kesusilaan dan norma hukum, dimana sipelanggar melakukan tindakan
yang seharusnya tidak dilakukan sebagai karyawan diperusahaan tersebut dan akan mendapat sangsi hokum bila dilakukan secara berlebihan dan diketahui oleh atasannya
Moral : memiliki
moral yang kurang baik karena karyawan tersebut dapat dinilai kurang bertanggungjawab dan tidak
professional dalam bekerja, termasuk pelanggaran objektif
Etika: karyawan tersebut kurang memiliki etika
normative karena karyawan tersebut secara sengaja melanggar norma
– norma yang berlaku diperusahaan tersebut, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran etika
normative khusu (individu)
Sangsi : dapat mendapat Surat Peringatan tingkat
1
2. Membocorkan rahasia perusahaan
demi untuk kepentingan sendiri, contohnya memberikan laporan keuangan atau
data nasabah kepada seseorang
Norma : berpanduan pada norma hokum dan norma kesopanan,
dimana tindakan tersebut sangat jelas melanggar kode etik penggunaan
internet pada sebuah perusahan dan tidak memiliki sopan santun karena dianggap tidak dapat menjaga kerahasiaan perusahaan tersebut
Moral : tidak memiliki
moral, karena menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan sendiri sekaligus merugikan perusahaan,
termasuk pelanggaran objektif
Etika : dalam hal ini karyawan tersebut melanggar etika deskriptif
yang berlaku diperusahaan tersebut
Sangsi: sangsi hokum pidana,
dimana penjara sebagai ganjaran untuk tindak pelanggaran seperti itu Karenase lain kasus
kriminal
tindakan tersebut sangat merugikan perusahaan.
3. Memanipulasi data dan membuat kecurangan untuk hal-hal tertentu,
misalnya menerobos atau bahkan mengubah laporanpembelian
/ penjualan untuk kepentingan sendiri pada divisi
finance yang seharusnya hanya bias diakses oleh karyawan didivisi itu saja,
hal ini dapat memicu korupsi
yang banyak terjadi.
Norma : dalam kasus seperti ini sipelanggar melanggar norma
agama, norma kesusilaan, dan norma hukum, dimana tindakan seperti itu termasuk dosa besar dankurangnya
rasa kejujuran dalam diri, tentunya dia melanggar kode etik
yang berlaku diperusahaan tersebut
Moral : sangat tidak bermoral,
tindakannya tersebut dapat saja membuat
orang yang tidak bersalah ikut terseret dalam kasus ini contohnya administrasi bagian
finance yang menginput data tersebut yang tidak tau apa – apa tentang manipulasi
yang sipelanggar lakukan, termasuk pelanggaran moral objektif
Etika :dalam hal ini karyawan tersebut melanggar etika deskriptif dan etika normatif sekaligus karna dianggap sangat merugikan perusahaan
Sangsi: tentu sajaakan mendapat sangsi hokum pidana sebagai penipuan atau korupsi dan sangsi
moral dari pandangan masyarakat
4. Menggunakan fasilitas
internet diluar jam kerja, contohnya menggunakan fasilitas internet
pada saat jam istirahat untuk membuka situs
– situs porno.
Norma : berpanduan pada norma
agama dan norma kesusilaan, dalam hal ini memang perusahaan tidak dirugikan dalam segifinansial akan tetapi tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan sebagai seseorang
yang professional dengan malakukannya dilingkungan kerja
Moral : tidakbermoral,
tindakan seperti itu akan mencerminkan pribadi dari
orang tersebut, dan akan membuat pandangan buruk dari masyarakat,
termasuk pelanggaran moral subjektif
Etika : termasuk pelanggaran etika
normative umum karena ketidaketisan karyawan tersebut
yang menggunakan fasilitas
internet saat jam kerja untuk sesuatu yang dinilai sangat tidak bermoral
Sangsi: karyawan tersebut akan mendapat sangsi
social karena hasil dari penilaian dan pandangan masyarakat atas tindakannya tersebut,
kasus ini dapat berkembang dan karyawan akan mendapat sangsi hukum apabila karyawan tersebut mendownload dan mendistribusikan
video – video tersebut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar