Contoh kasus pelanggarannya


1.  Menggunakan fasilitas internet kantor untuk main facebook, twitter, atau menonton youtube pada saat jam kerja

Norma : berpanduan pada norma moral / kesusilaan dan norma hukum, dimana sipelanggar melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan sebagai karyawan diperusahaan tersebut dan akan mendapat sangsi hokum bila dilakukan secara berlebihan dan diketahui oleh atasannya
Moral : memiliki moral yang kurang baik karena karyawan tersebut dapat dinilai kurang bertanggungjawab dan tidak professional dalam bekerja, termasuk pelanggaran objektif
Etika: karyawan tersebut kurang memiliki etika normative karena karyawan tersebut secara sengaja melanggar norma – norma yang berlaku diperusahaan tersebut, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran etika normative khusu (individu)
Sangsi : dapat mendapat Surat Peringatan tingkat 1

2.  Membocorkan rahasia perusahaan demi untuk kepentingan sendiri, contohnya memberikan laporan keuangan atau data nasabah kepada seseorang

Norma : berpanduan pada norma hokum dan norma kesopanan, dimana tindakan tersebut sangat jelas melanggar kode etik penggunaan internet pada sebuah perusahan dan tidak memiliki sopan santun karena dianggap tidak dapat menjaga kerahasiaan perusahaan tersebut
Moral : tidak memiliki moral, karena menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan sendiri sekaligus merugikan perusahaan, termasuk pelanggaran objektif
Etika : dalam hal ini karyawan tersebut melanggar etika deskriptif yang berlaku diperusahaan tersebut
Sangsi: sangsi hokum pidana, dimana penjara sebagai ganjaran untuk tindak pelanggaran seperti itu Karenase lain kasus kriminal tindakan tersebut sangat merugikan perusahaan.

3.  Memanipulasi data dan membuat kecurangan untuk hal-hal tertentu, misalnya menerobos atau bahkan mengubah laporanpembelian / penjualan untuk kepentingan sendiri pada divisi finance yang seharusnya hanya bias diakses oleh karyawan didivisi itu saja, hal ini dapat memicu korupsi yang banyak terjadi.

Norma : dalam kasus seperti ini sipelanggar melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum, dimana tindakan seperti itu termasuk dosa besar dankurangnya rasa kejujuran dalam diri, tentunya dia melanggar kode etik yang berlaku diperusahaan tersebut
Moral : sangat tidak bermoral, tindakannya tersebut dapat saja membuat orang yang tidak bersalah ikut terseret dalam kasus ini contohnya administrasi bagian finance yang menginput data tersebut yang tidak tau apa – apa tentang manipulasi yang sipelanggar lakukan, termasuk pelanggaran moral objektif
Etika :dalam hal ini karyawan tersebut melanggar etika deskriptif dan etika normatif sekaligus karna dianggap sangat merugikan perusahaan
Sangsi: tentu sajaakan mendapat sangsi hokum pidana sebagai penipuan atau korupsi dan sangsi moral dari pandangan masyarakat

4.  Menggunakan fasilitas internet diluar jam kerja, contohnya menggunakan fasilitas internet pada saat jam istirahat untuk membuka situs – situs porno.

Norma : berpanduan pada norma agama dan norma kesusilaan, dalam hal ini memang perusahaan tidak dirugikan dalam segifinansial akan tetapi tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan sebagai seseorang yang professional dengan malakukannya dilingkungan kerja
Moral : tidakbermoral, tindakan seperti itu akan mencerminkan pribadi dari orang tersebut, dan akan membuat pandangan buruk dari masyarakat, termasuk pelanggaran moral subjektif
Etika : termasuk pelanggaran etika normative umum karena ketidaketisan karyawan tersebut yang  menggunakan fasilitas internet saat jam kerja untuk sesuatu yang dinilai sangat tidak bermoral
Sangsi: karyawan tersebut akan mendapat sangsi social karena hasil dari penilaian dan pandangan masyarakat atas tindakannya tersebut, kasus ini dapat berkembang dan karyawan akan mendapat sangsi hukum apabila karyawan tersebut mendownload dan mendistribusikan video – video tersebut


Tidak ada komentar:

Posting Komentar